Laman

Sabtu, 04 Mei 2013

Makalah Hubungan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945



BAB I
PENDAHULUAN

            Di dalam UUD 1945 itu tidak hanya berisi Pembukaan saja tapi juga meliputi hal-hal yang lain seperti Batang Tubuh. Sebagai warga negara kita harus tahu apa-apa saja yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, mengerti apa yang ada di dalamnya, dan yang lebih penting lagi melaksanakan apa-apa yang disuruh negara untuk kemaslahatan umum.
            Dalam makalah ini, saya akan mengungkap hubungan-hubungan yang ada pada Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, tidak hanya itu saya juga membahas tentang pokok-pokok pikirannya, hakikat dan kedudukannya, dan lain sebagainya.



BAB II
PEMBAHASAN

Hubungan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945

            Penjelasan Umum III Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 meliputi suasana kebathinan dari Undang-Undang Dasar Negara. Pokok-pokok pikiran itu mewujudkan cita-cita hukum (Rechtside) yang menguasai hukum Dasar Negara, baik hukum yang tertulis (undang-undang dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal-pasal oleh Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pancaran dari falsafah Pancasila, maka dapat ditegaskan bahwa suasana kebathinan Undang-Undang Dasar 1945 tiada lain bersumber dan dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
            Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal Uud 1945. Maka Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan Undang-Undang Dasar merupakan satu kesatuan, walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya terkandung Pokok-pokok Pikiran Persatuan Indonesia, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasarkan atas Permusyawaratan/Perwakilan, serta Ketuhana Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang inti sarinya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat Pancasila. Adapun Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.
Semangat dari UUD 1945 serta yang disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis. Ketentuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami serta dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai negaranya.
Batang Tubuh (body of constitution) Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan uraian terinci atau perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran itu adalah sila-sila Pancasila. Jika dikatakan bahwa Pembukaan mempunyai hubungan langsung dengan Batang Tubuh, ini disebabkan Pembukaan yang mengandung pokok-pokok pikiran merupakan sumber yang menjiwai pasal-pasal dari Batang Tubuh. Hal ini berarti pula bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dijelmakan dalam Batang Tubuh, yakni pasal-pasalnya.
            Dengan tetap menyadari keluhuran nilai-nilai yang terkandung dengan falsafah Pancasila serta dengan memperhatikan hubungan antara  Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dinyatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat falsafah Pancasila dengan Batang Tubuhnya adalah suatu rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dengan kata lain, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara merupakan uraian terinci dari nilai-nilai Pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945 bersumber dan atau dijiwai oleh Pancasila.
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam Pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1)      Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II, dan III Pembukaaan).
2)      Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).
Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat,”Kemudian daripada itu” pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut :
1)      Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan  yang tidak mempunyai hubungan ‘kausal organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2)      Bagian keempat. Pembukaan UUD 1945 mempunyai hunbungan yang berisfat ‘kausal organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut :
a)      Undang-Undang Dasar ditentukan tidak ada.
b)      Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c)      Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
d)     Ditetapkannya dasar kerohanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).
3)      Bahwa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat dan pokok dasar kerohanian negara Pancasila harus tertuang dalam batang tubuh UUD karena telah merupakan ketentuan Pembukaan.
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubug UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia tahun II, No. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persipan Kemerdekaan Indonesia).
1. Pokok-pokok pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan
            Dikemukakan terlebih dahulu isi penjelasan resmi tentang Pembukaan dalam garis-garis besarnya.
a. Undang-undang dasar adalah sebagian dari hukum dasar yaitu hukum yang tertulis.
b. Untuk menyelidiki hukum dasar  sesuatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD saja, tetapi harus menyelidiki juga praktiknya dan bagaimana suasana kebatinan UUD itu, bagaimana terjadinya, bagaimana keterangan-keterangannya dan dalam suasana bagaimana dibuatnya.
(Berita Republik Indonesia tahun II Nomor 7)
            Mengenai pokok-pokok pikn yang termuat dalam Pembukaan antara lain disebutkan sebagai berikut.
a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan berdasar atas persatuan dengan meujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
c. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusywaratan perwakilan.
d. Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan  yang adil dan beradab.
Selanjutnya  disebut pula :
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis.
UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
            Dengan bertolak kepada penjelasan resmi, antara Pembukaan dan batang tubuh UUD menjadi semakin jelas hubungannya yang bersifat kausal organis itu.
2. Hakikat dan Kedudukan Pembukaan
            Dalam bagian keempat Pembukaan ditemukan unsur-unsur yang menurut ilmu pengetahuan hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum (rechtsorde, legal order), yaitu kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Syarat-syarat yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a. Adanya kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum;
terpenuhi oleh adanya suatu pemerintah Republik Indonesia.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum;
terpenuhi oleh adanya Pancasila.
c. Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku;
terpenuhi oleh penyebutan seluruh tumpah darah Indonesia.
d. Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku;
terpenuhi oleh penyebutan disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia, yang menyangkut saat sejak timbulnya negara sampai saat seterusnya.
            Dengan demikian, maka peraturan-peraturan hukum yang ada dalam negara Republik Indonesia mulai saat berdirinya pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu tertib hukum, yaitu tertib hukum Indonesia.
            Di dalam tertib hukum dapat diadakan urut-urutan susunan yang hierarkis, dimana UUD tidaklah merupakan peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar-dasar pokok UUD atau hukum dasar yang tidak tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari UUD atau hukum dasar yang tidak tertulis itu, yang dinamakan pokok kaidah negara yang findamental (staasfundamentelenorm).
            Pokok kaidah yang fundamental menurut pengertian ilmiah mengandung beberapa unsur mutlak, yaitu :
a. Dari segi terjadinya : ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
b. Dari segi isinya : memuat dasar-dasar negara yang dibentuk yang mencakup cita-cita kerohanianan (asas kerohanian), cita-cita tentang negara (asas politik negara), tujuan negara dan tentang ketentuan diadakannya UUD negara;  jadi yang merupakan sumber hukum UUD.
            Pokok kaidah negara yang fundamental itu di dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk; jadi dengan jalan hukum tidak lagi dapat diubah.
            Bagaimana halnya dengan Pembukaan, apakah telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan untuk dapat berkedaulatan sebagai poko kaidah negara yang fundamental?
            Baik mengenai segi terjadinya, maupun isinya telah dapat memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan :
a. Menurut sejarah terjadinya, Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara dan hakikatnya dipisahkan dengan batang tubuh UUD.
b. Pembukaan memuat asas kerohanian negara (Pancasila), asas politik negara (republik yang berkedaulatan rakyat), tujuan negara (melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial).
3. Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD negara Indonesia.
            Bahwa terjadinya Pembukaan ditentukan oleh pembentukan negara dapat dikemukakan hal-hal sebagi berikut.
            Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang berjuang menegakkan kemerdekaan, yang cukup mempunyai sift representatif.
            Soekarno-Hatta yang atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, masing-masing adalah ketua dan wakil ketua dari panitia itu. Jadi, pada saat panitia ini menetapkan Pembukaan mempunyai kualitas sebagai pembentuk negara karena melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama membentuk negara. Dengan selesainya Pembukaan dibentuk, maka berakhirlah adanya kualitas pembentuk negara dan bangsa Indonesia pada keseluruhannya adalah isi negara.
            Hakikat dan kedudukan Pembukaan dalam hubungan dengan batang tubuh UUD adalah :
Ø Dalam  hubungan dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD.
Ø Dalam hubungan dengan kedudukan Pembukaan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada batang tubuh UUD.
Dengan perkataan lain :
a. Pembukaan merupakan tertib hukum tertinggi dan terpisah dari batang tubuh UUD.
b. Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD itu.
c. Pembukaan terbawa oleh kedudukannya sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran yang oleh UUD harus diciptakan/dituangkan dalam pasal-pasalnya.
4. Pembukaan Mempunyai Kedudukan yang Tetap, Kuat, dan tak Berubah
            Hakikat dan kedudukan Pembukaan dengan demikian telah memperoleh nilai kebenaran yang fundamental sehingga oleh karenanya ia hanya mempunyai satu tafsir, tafsir yang benar, yaitu bahwa dengan jalan hukum Pembukaan tidak dapat diubah (apalagi diganti) oleh siapapun dan bilamanapun termasuk MPR hasil pemilihan umum.
a. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.
b. Dalalm hierarki tertib hukum adalah yang tertinggi dan UUD terpisah daripadanya dan berada di bawahnya.
Terpisah bukan dalam arti tidak mempunyai hubungan dengan batang tubuh UUD; justru antara Pembukaan dan batang tubuh UUD terdapat hubungan kausal-organis, dimana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan.
Jadi, terpisah adalah dalam arti mempunyai hakikat dan kedudukan tersendiri dimana Pembukaan lebih tinggi derajatnya daripada UUD bahkan yang tertinggi dalam urutan hierarkis tertib hukum.
Setelah negara Republik Indonesia berdiri, semua penguasa negara yang adanya atas dasar ketentuan UUD adalah alat-alat perlengkapan negara yang kedudukannya di bawah pembentuk negara pada waktu negara dibentuk.
Berdasarkan prinsip bahwa suatu peraturan hukum hanya dapat diadakan/diubah oleh penguasa yang lebih tinggi atau yang sama kedudukannya, maka Pembukaan tidak dapat ditiadakan/diubah dengan jalan hukum oleh penguasa/alat-alat perlengkapan yang manapun juga.
Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 yang menerima baik isi Memorandum DPRGR tertanggal 9 Juni 1966 (mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia, dalam uraian mengenai UUD Proklamasi sub c) menegaskan hakikat dan kedudukan Pembukaan yang kuat, tetap, dan tidak dapt diubah oleh siapapun dan bilamanapun bergandengan dengan kelangsungan hidup negara. Bahkan MPR hasil Pemilihan Umum sekalipun tidak dapt mengubahnya apalagi menggantinya.
Hal ini berdasarkan uraian-uraian terdahulu tidak sulit untuk dijelaskan; persolan Pembukaan adalah persoalan pembentukan negara, tetapi rakyat dalam hal ini adalah dalam kualitas sebagai isi negara, bukan dalam kualitas sebagai pembentuk negara.
Tugas dan wewenang MPR termasuk adanya MPR itu sendiri ditentukan oleh UUD, bukan ditentukan oleh Pembukaan. Pasal 3 dan Pasal 37 UUD yang hanya bersangkut-paut dengan menetapkan dan mengubah Pembukaan.
Ini berarti bahwa nilai kebenaran fundaental Pembukaan telah memperoleh landasan hukumnya yang lebih kuat lagi.
5. Kedudukan dan Hubungan Pembukaan UUD 45 Dengan Batang Tubuh UUD 45
• Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding Batang Tubuh, alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
1. Dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
• Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan Batang Tubuh bisa diubah(diamandemen)
• Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. Dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. Pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. Memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4. Memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1. Pembukaan terjalin dalam hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD.
2. Pembukaan merupakan tertib hukum yang tertinggi dan terpisah dari batang tubuh UUD.
3. Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, menetukan adanya UUD serta mengandung pokok-pokok pikiran yang harus diciptakan dalam pasal-pasal UUD.
4. Pembukaan dalam hakikat dan kedudukannya adalah luhur, kuat, tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun bilamanapun melalui jalan hukum serta melekat dengan kelangsungan hidup negara Proklamasi 17 Agustus 1945.



DAFTAR PUSTAKA

Darmodiharjo, Darji,dkk. Santiaji Pancasila. Surabaya : Usaha Nasional. Cek. 10 1991
Kaelan, M. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma. 2004
Margono,dkk. Pendidikan Pancasila. Malang : Universitas Negeri Malang. Cet. I 2002
Roestandi, Achmad,dkk.Pendidikan Pancasila.Bandung : CV. Armico.1988

Tidak ada komentar:

Posting Komentar