BAB
I
PENDAHULUAN
Di
dalam UUD 1945 itu tidak hanya berisi Pembukaan saja tapi juga meliputi hal-hal
yang lain seperti Batang Tubuh. Sebagai warga negara kita harus tahu apa-apa
saja yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, mengerti apa yang ada di dalamnya,
dan yang lebih penting lagi melaksanakan apa-apa yang disuruh negara untuk
kemaslahatan umum.
Dalam makalah ini, saya akan
mengungkap hubungan-hubungan yang ada pada Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD
1945, tidak hanya itu saya juga membahas tentang pokok-pokok pikirannya,
hakikat dan kedudukannya, dan lain sebagainya.
BAB
II
PEMBAHASAN
Hubungan
antara Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Penjelasan Umum III Undang-Undang
Dasar 1945 menyebutkan, bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 meliputi suasana kebathinan dari
Undang-Undang Dasar Negara. Pokok-pokok pikiran itu mewujudkan cita-cita hukum
(Rechtside) yang menguasai hukum Dasar Negara, baik hukum yang tertulis
(undang-undang dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Adapun pokok-pokok
pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal-pasal oleh Undang-Undang Dasar 1945
merupakan pancaran dari falsafah Pancasila, maka dapat ditegaskan bahwa suasana
kebathinan Undang-Undang Dasar 1945 tiada lain bersumber dan dijiwai oleh dasar
falsafah Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
Berdasarkan penjelasan tersebut
dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung yang
bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam
Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal Uud 1945. Maka Pembukaan UUD 1945
yang memuat dasar filsafat negara dan Undang-Undang Dasar merupakan satu
kesatuan, walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai
dan norma yang terpadu. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya
terkandung Pokok-pokok Pikiran Persatuan Indonesia, Keadilan Sosial, Kedaulatan
Rakyat berdasarkan atas Permusyawaratan/Perwakilan, serta Ketuhana Yang Maha
Esa menurut dasar kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang inti sarinya
merupakan penjelmaan dari dasar filsafat Pancasila. Adapun Pancasila itu
sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat
kepada UUD 1945.
Semangat
dari UUD 1945 serta yang disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta
penjelasannya pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat
kausal organis. Ketentuan serta semangat yang demikian itulah yang harus
diketahui, dipahami serta dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai
negaranya.
Batang
Tubuh (body of constitution) Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari rangkaian
pasal-pasal yang merupakan uraian terinci atau perwujudan dari pokok-pokok
pikiran yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pokok-pokok
pikiran itu adalah sila-sila Pancasila. Jika dikatakan bahwa Pembukaan mempunyai
hubungan langsung dengan Batang Tubuh, ini disebabkan Pembukaan yang mengandung
pokok-pokok pikiran merupakan sumber yang menjiwai pasal-pasal dari Batang
Tubuh. Hal ini berarti pula bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan dijelmakan dalam Batang Tubuh, yakni pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keluhuran
nilai-nilai yang terkandung dengan falsafah Pancasila serta dengan
memperhatikan hubungan antara Pembukaan
dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dinyatakan bahwa
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat falsafah Pancasila dengan Batang
Tubuhnya adalah suatu rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu dan tidak
dapat dipisahkan satu sama lain. Dengan kata lain, Undang-Undang Dasar 1945
sebagai konstitusi Negara merupakan uraian terinci dari nilai-nilai Pancasila
atau Undang-Undang Dasar 1945 bersumber dan atau dijiwai oleh Pancasila.
Rangkaian
isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam Pembukaan UUD
1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan
berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
adalah sebagai berikut :
1) Rangkaian peristiwa dan keadaan yang
mendahului terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran
yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia
dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II, dan III Pembukaaan).
2) Yang merupakan ekspresi dari peristiwa
dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).
Perbedaan
pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh
pengertian yang terkandung dalam anak kalimat,”Kemudian daripada itu” pada
bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan
antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah
sebagai berikut :
1) Bagian pertama, kedua dan ketiga
Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan ‘kausal
organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2) Bagian keempat. Pembukaan UUD 1945
mempunyai hunbungan yang berisfat ‘kausal organis’ dengan Batang Tubuh UUD
1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut :
a) Undang-Undang Dasar ditentukan tidak
ada.
b) Yang diatur dalam UUD adalah tentang
pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai persyaratan dan meliputi
segala aspek penyelenggaraan negara.
c) Negara Indonesia ialah berbentuk
Republik yang berkedaulatan rakyat.
d) Ditetapkannya dasar kerohanian negara
(dasar filsafat negara Pancasila).
3) Bahwa bentuk republik yang berkedaulatan
rakyat dan pokok dasar kerohanian negara Pancasila harus tertuang dalam batang
tubuh UUD karena telah merupakan ketentuan Pembukaan.
Atas
dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubug UUD 1945,
menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan
boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang
menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana
termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia tahun
II, No. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD
1945. (Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persipan Kemerdekaan Indonesia).
1.
Pokok-pokok pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan
Dikemukakan terlebih dahulu isi
penjelasan resmi tentang Pembukaan dalam garis-garis besarnya.
a.
Undang-undang dasar adalah sebagian dari hukum dasar yaitu hukum yang tertulis.
b.
Untuk menyelidiki hukum dasar sesuatu
negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD saja, tetapi harus
menyelidiki juga praktiknya dan bagaimana suasana kebatinan UUD itu, bagaimana
terjadinya, bagaimana keterangan-keterangannya dan dalam suasana bagaimana
dibuatnya.
(Berita
Republik Indonesia tahun II Nomor 7)
Mengenai pokok-pokok pikn yang
termuat dalam Pembukaan antara lain disebutkan sebagai berikut.
a.
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dengan berdasar atas persatuan dengan meujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
b.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
c.
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusywaratan
perwakilan.
d.
Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Selanjutnya disebut pula :
Pokok-pokok
pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai
hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak
tertulis.
UUD
menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
Dengan bertolak kepada penjelasan
resmi, antara Pembukaan dan batang tubuh UUD menjadi semakin jelas hubungannya
yang bersifat kausal organis itu.
2.
Hakikat dan Kedudukan Pembukaan
Dalam bagian keempat Pembukaan
ditemukan unsur-unsur yang menurut ilmu pengetahuan hukum disyaratkan bagi
adanya suatu tertib hukum (rechtsorde, legal order), yaitu kebulatan dari
keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Syarat-syarat
yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a.
Adanya kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum;
terpenuhi
oleh adanya suatu pemerintah Republik Indonesia.
b.
Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum;
terpenuhi
oleh adanya Pancasila.
c.
Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku;
terpenuhi
oleh penyebutan seluruh tumpah darah Indonesia.
d.
Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku;
terpenuhi
oleh penyebutan disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD
negara Indonesia, yang menyangkut saat sejak timbulnya negara sampai saat
seterusnya.
Dengan demikian, maka
peraturan-peraturan hukum yang ada dalam negara Republik Indonesia mulai saat berdirinya
pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu tertib hukum, yaitu tertib hukum
Indonesia.
Di dalam tertib hukum dapat diadakan
urut-urutan susunan yang hierarkis, dimana UUD tidaklah merupakan peraturan
hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar-dasar pokok UUD atau hukum
dasar yang tidak tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari UUD atau hukum
dasar yang tidak tertulis itu, yang dinamakan pokok kaidah negara yang
findamental (staasfundamentelenorm).
Pokok kaidah yang fundamental
menurut pengertian ilmiah mengandung beberapa unsur mutlak, yaitu :
a.
Dari segi terjadinya : ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam
suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan lahir sebagai penjelmaan
kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar
negara yang dibentuknya.
b.
Dari segi isinya : memuat dasar-dasar negara yang dibentuk yang mencakup
cita-cita kerohanianan (asas kerohanian), cita-cita tentang negara (asas
politik negara), tujuan negara dan tentang ketentuan diadakannya UUD
negara; jadi yang merupakan sumber hukum
UUD.
Pokok kaidah negara yang fundamental
itu di dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak
berubah bagi negara yang telah dibentuk; jadi dengan jalan hukum tidak lagi
dapat diubah.
Bagaimana halnya dengan Pembukaan,
apakah telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan untuk dapat berkedaulatan
sebagai poko kaidah negara yang fundamental?
Baik mengenai segi terjadinya,
maupun isinya telah dapat memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan :
a.
Menurut sejarah terjadinya, Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara dan
hakikatnya dipisahkan dengan batang tubuh UUD.
b.
Pembukaan memuat asas kerohanian negara (Pancasila), asas politik negara
(republik yang berkedaulatan rakyat), tujuan negara (melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial).
3.
Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD negara Indonesia.
Bahwa terjadinya Pembukaan
ditentukan oleh pembentukan negara dapat dikemukakan hal-hal sebagi berikut.
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang berjuang menegakkan
kemerdekaan, yang cukup mempunyai sift representatif.
Soekarno-Hatta yang atas nama bangsa
Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, masing-masing adalah ketua
dan wakil ketua dari panitia itu. Jadi, pada saat panitia ini menetapkan
Pembukaan mempunyai kualitas sebagai pembentuk negara karena melakukan tugas
itu atas kuasa dan bersama-sama membentuk negara. Dengan selesainya Pembukaan
dibentuk, maka berakhirlah adanya kualitas pembentuk negara dan bangsa
Indonesia pada keseluruhannya adalah isi negara.
Hakikat dan kedudukan Pembukaan
dalam hubungan dengan batang tubuh UUD adalah :
Ø Dalam
hubungan dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan mempunyai kedudukan
yang terpisah dari batang tubuh UUD.
Ø Dalam hubungan dengan kedudukan
Pembukaan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka Pembukaan
mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada batang tubuh UUD.
Dengan
perkataan lain :
a.
Pembukaan merupakan tertib hukum tertinggi dan terpisah dari batang tubuh UUD.
b.
Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya
UUD itu.
c.
Pembukaan terbawa oleh kedudukannya sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran yang oleh UUD harus
diciptakan/dituangkan dalam pasal-pasalnya.
4.
Pembukaan Mempunyai Kedudukan yang Tetap, Kuat, dan tak Berubah
Hakikat dan kedudukan Pembukaan
dengan demikian telah memperoleh nilai kebenaran yang fundamental sehingga oleh
karenanya ia hanya mempunyai satu tafsir, tafsir yang benar, yaitu bahwa dengan
jalan hukum Pembukaan tidak dapat diubah (apalagi diganti) oleh siapapun dan
bilamanapun termasuk MPR hasil pemilihan umum.
a.
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan
kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup
negara yang telah dibentuk.
b.
Dalalm hierarki tertib hukum adalah yang tertinggi dan UUD terpisah daripadanya
dan berada di bawahnya.
Terpisah
bukan dalam arti tidak mempunyai hubungan dengan batang tubuh UUD; justru antara
Pembukaan dan batang tubuh UUD terdapat hubungan kausal-organis, dimana UUD
harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan.
Jadi,
terpisah adalah dalam arti mempunyai hakikat dan kedudukan tersendiri dimana
Pembukaan lebih tinggi derajatnya daripada UUD bahkan yang tertinggi dalam
urutan hierarkis tertib hukum.
Setelah
negara Republik Indonesia berdiri, semua penguasa negara yang adanya atas dasar
ketentuan UUD adalah alat-alat perlengkapan negara yang kedudukannya di bawah
pembentuk negara pada waktu negara dibentuk.
Berdasarkan
prinsip bahwa suatu peraturan hukum hanya dapat diadakan/diubah oleh penguasa
yang lebih tinggi atau yang sama kedudukannya, maka Pembukaan tidak dapat
ditiadakan/diubah dengan jalan hukum oleh penguasa/alat-alat perlengkapan yang
manapun juga.
Ketetapan
MPRS Nomor XX/MPRS/1966 yang menerima baik isi Memorandum DPRGR tertanggal 9
Juni 1966 (mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan
peraturan perundangan Republik Indonesia, dalam uraian mengenai UUD Proklamasi
sub c) menegaskan hakikat dan kedudukan Pembukaan yang kuat, tetap, dan tidak
dapt diubah oleh siapapun dan bilamanapun bergandengan dengan kelangsungan
hidup negara. Bahkan MPR hasil Pemilihan Umum sekalipun tidak dapt mengubahnya apalagi
menggantinya.
Hal
ini berdasarkan uraian-uraian terdahulu tidak sulit untuk dijelaskan; persolan
Pembukaan adalah persoalan pembentukan negara, tetapi rakyat dalam hal ini
adalah dalam kualitas sebagai isi negara, bukan dalam kualitas sebagai pembentuk
negara.
Tugas
dan wewenang MPR termasuk adanya MPR itu sendiri ditentukan oleh UUD, bukan
ditentukan oleh Pembukaan. Pasal 3 dan Pasal 37 UUD yang hanya bersangkut-paut
dengan menetapkan dan mengubah Pembukaan.
Ini
berarti bahwa nilai kebenaran fundaental Pembukaan telah memperoleh landasan
hukumnya yang lebih kuat lagi.
5.
Kedudukan dan Hubungan Pembukaan UUD 45 Dengan Batang Tubuh UUD 45
•
Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding Batang Tubuh,
alasannya
Dalam
Pembukaan terdapat :
1.
Dasar negara (Pancasila)
2.
Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3.
Bentuk negara Indonesia (republik)
•
Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan Batang
Tubuh bisa diubah(diamandemen)
•
Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah
negara yang fundamental, alasan:
1.
Dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2.
Pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3.
Memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat),
dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4.
Memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Pembukaan terjalin dalam hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang
tubuh UUD.
2.
Pembukaan merupakan tertib hukum yang tertinggi dan terpisah dari batang tubuh
UUD.
3.
Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, menetukan adanya UUD
serta mengandung pokok-pokok pikiran yang harus diciptakan dalam pasal-pasal
UUD.
4.
Pembukaan dalam hakikat dan kedudukannya adalah luhur, kuat, tetap dan tidak
dapat diubah oleh siapapun bilamanapun melalui jalan hukum serta melekat dengan
kelangsungan hidup negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
DAFTAR
PUSTAKA
Darmodiharjo,
Darji,dkk. Santiaji Pancasila. Surabaya : Usaha Nasional. Cek. 10 1991
Kaelan, M. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta : Paradigma. 2004
Margono,dkk.
Pendidikan Pancasila. Malang : Universitas Negeri Malang. Cet. I 2002
Roestandi,
Achmad,dkk.Pendidikan Pancasila.Bandung : CV. Armico.1988
Tidak ada komentar:
Posting Komentar